
RADARTASIK.COM - Apakah anak di luar nikah berhak mendapat warisan? Ini penjelasan hukumnya.
Hukum hak waris anak di luar nikah menurut islam dan KUH Perdata.
Anak di Luar Nikah dalam Perspektif Hukum Waris
Hak waris anak di luar nikah sering menjadi perdebatan karena posisinya yang dianggap berbeda dari anak sah.
Ringkasan ini, kita akan membahas secara mendalam bagaimana hukum di Indonesia mengatur hukum hak waris anak di luar nikah, berdasarkan hukum Islam, KUH Perdata, dan Putusan Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA:Rezky Aditya Plong Tuduhan Telantarkan Anak di Luar Nikah Tidak Terbukti
1. Apa Itu Anak di Luar Nikah?
Anak di luar nikah adalah anak yang lahir dari hubungan di luar pernikahan yang sah menurut hukum.
Status ini sering kali berdampak pada hak-haknya, termasuk dalam hal mendapatkan warisan dari orang tua biologisnya.
2. Hukum Hak Waris Anak di Luar Nikah Menurut Islam
Dalam hukum Islam, anak di luar nikah tidak memiliki hubungan nasab yang sah dengan ayah biologisnya.
Hal ini berarti anak tersebut tidak berhak atas warisan dari ayahnya.
Namun, ada beberapa cara agar anak tetap dapat menerima harta, misalnya melalui hibah atau wasiat.
Hibah dan Wasiat Sebagai Alternatif
Hibah adalah pemberian harta secara sukarela oleh seseorang kepada orang lain, termasuk anak di luar nikah.