Rezky Aditya Plong Tuduhan Telantarkan Anak di Luar Nikah Tidak Terbukti
Reporter:
radi|
Sabtu 05-02-2022,10:55 WIB
Radartasik.com, TANGERANG - Aktor Rezky Aditya kini bisa bernapas lega alias plong, setelah tuduhan menelantarkan anak dari mantan kekasihnya, Wenny Ariani, tidak terbukti. Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam putusannya menolak gugatan Wenny Ariani, lantaran pihak penggugat tidak bisa membuktikan bahwa Rezky adalah ayah kandung Kekey.
"Alhamdulillah semua gugatan ditolak. Rezky, alhamdulillah dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum," kata Ana Sofa, kuasa hukum
Rezky Aditya, di Tangerang, belum lama ini.
Dia menegaskan bahwa kliennya sudah membuktikan tuduhan mantan kekasihnya itu tidak benar. "Jadi, kami sudah buktikan di persidangan bahwa Rezky tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Ana.
Meski nama baik Rezky tercoreng, suami Citra Kirana itu tidak akan melaporkan balik
Wenny Ariani. Pasalnya, Rezky tidak ingin ada keributan lagi terkait masalah anak di luar pernikahannya dengan Citra Kirana.
Mereka pun berharap bisa menyelesaikan segala permasalahan apa pun dengan cara kekeluargaan tanpa proses hukum.
"Karena begitu (malaporkan Wenny) kami enggak pernah berhenti, selalu ada keributan sana-sini," tutur Ana Sofa. (jlo/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: