Sistem Pemberitahuan Tilang Elektronik (ETLE) via WhatsApp, Panduan Cara Cek Status Tilang Elektronik

Jumat 24-01-2025,15:00 WIB
Reporter : Aisah
Editor : Andriansyah
Sistem Pemberitahuan Tilang Elektronik (ETLE) via WhatsApp, Panduan Cara Cek Status Tilang Elektronik

Jika ada pelanggaran, akan muncul informasi waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

 

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik (ETLE)

Setelah terekam ETLE, pelanggar harus membayar denda menggunakan Virtual Account Bank BRI (BRIVA).

Berikut cara membayarnya:

1. Via Kantor Bank BRI

Ambil nomor antrian transaksi di teller dan isi slip setoran.

Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang di kolom "Nomor Rekening" dan nominal denda di slip setoran.

Serahkan slip ke teller untuk validasi.

Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran sah.

Tukarkan slip tersebut dengan barang bukti yang disita.

BACA JUGA:Polisi Kota Tasikmalaya Razia Knalpot Bising di Sekolah, Tindakan Tegas Tanpa Tilang

2. Via ATM BRI

Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.

Pilih:

Transaksi Lain kemudian Pembayaran > Lainnya > BRIVA.

Kategori :