Cara Cek BI Checking Debitur yang Meninggal Dunia?

Jumat 24-01-2025,09:34 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

1. Datang ke Kantor OJK Terdekat

BACA JUGA: Lezatnya Durian Bawor Lokal dari Bumi Murakata, Barabai, Kalimantan Selatan, Harganya 75 Ribu Per Kilo

BACA JUGA: Diduga Kenang Ashraf Sinclair, Bunga Citra Lestari Menangis di Acara Indonesian Idol 2025

Ahli waris atau perwakilan harus mendatangi kantor OJK dengan membawa seluruh dokumen pendukung yang telah disebutkan.

2. Isi Formulir Permintaan Informasi Debitur

Petugas OJK akan memberikan formulir yang harus diisi dengan data lengkap. Pastikan informasi yang dimasukkan sesuai dengan dokumen pendukung.

3. Verifikasi Dokumen oleh OJK

Petugas OJK akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan. Jika semua dokumen sesuai, proses dilanjutkan.

4. Penarikan Data oleh OJK

Setelah verifikasi selesai, OJK akan menarik data informasi debitur dari sistem SLIK.

5. Hasil SLIK Dikirimkan ke Email Pemohon

Informasi hasil SLIK akan dikirimkan langsung ke alamat email yang didaftarkan oleh pemohon.

Apa pentingnya mengecek SLIK untuk debitur yang meninggal dunia?

Untuk mengetahui riwayat kredit debitur yang telah meninggal sangat penting bagi ahli waris untuk:

- Memastikan tidak ada kewajiban kredit yang belum terselesaikan

BACA JUGA: Mengenal Desainer Yamaha NMAX yang Membuat Motor Skutik Maxi Ini Jadi Ikonik

Kategori :