Cara Cek BI Checking Debitur yang Meninggal Dunia?

Jumat 24-01-2025,09:34 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

Bagi ahli waris atau keluarga debitur yang telah meninggal dunia, SLIK juga menjadi alat penting untuk mengetahui status kewajiban keuangan yang masih ada.

Dokumen Pendukung

Untuk mengajukan permintaan informasi SLIK, ahli waris harus menyiapkan dokumen berikut:

BACA JUGA: Aksi Heroik Bripka Sopyan yang Sigap Selamatkan Pelajar Korban Kecelakaan di Tasikmalaya

BACA JUGA: Bocoran! ASUS ROG Phone 9 FE Diprediksi Akan Hadir Dengan Layar Samsung E6 AMOLED dan Snapdragon 8 Gen 3

1. Identitas Diri Ahli Waris

- KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI)

- Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA)

2. Surat Keterangan Kematian

Dokumen asli yang dikeluarkan oleh pihak berwenang sebagai bukti bahwa debitur telah meninggal dunia.

3. Dokumen Hubungan Kekeluargaan

Dokumen yang menunjukkan hubungan ahli waris dengan debitur seperti kartu keluarga, akta kelahiran, atau surat ahli waris.

4. Surat Kuasa

Jika permohonan diajukan oleh pihak lain atas nama ahli waris, surat kuasa harus dilampirkan.

Proses Pengajuan Permintaan Informasi SLIK ke OJK

Berikut langkah-langkah untuk mengecek SLIK debitur meninggal dunia:

Kategori :