Panduan Lengkap Cara daftar NPWP online lewat Coretax, Gak Perlu ke Kantor Pajak Lagi!

Senin 13-01-2025,14:30 WIB
Reporter : Andriansyah
Editor : Andriansyah

RADARTASIK.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menghentikan layanan Ereg Pajak dan menggantinya dengan sistem baru bernama Coretax.

Sistem ini mulai beroperasi pada 1 Januari 2025 untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus kebutuhan perpajakan, termasuk pendaftaran NPWP secara online.

Dengan Coretax, Anda tidak perlu lagi repot datang ke kantor pajak semua bisa dilakukan dari rumah.

Jika Anda masih bingung tentang cara daftar NPWP online lewat Coretax, berikut adalah panduan lengkap yang bisa Anda ikuti!

BACA JUGA:Cara Klaim Saldo DANA Gratis dari Fitur DANA Kaget, Rp250.000 Langsung Cair

Langkah-Langkah Daftar NPWP di Coretax

Proses daftar NPWP melalui Coretax cukup sederhana.

Ikuti langkah-langkah berikut:

Kunjungi Situs Resmi Coretax

Buka browser di perangkat Anda, lalu akses situs resmi Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id.

Pada halaman utama, pilih opsi “Daftar di sini” untuk pengguna baru.

Sistem akan menanyakan apakah Anda memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pilih “Ya” jika Anda memiliki NIK, atau “Tidak” jika tidak.

Isi Data Pribadi

Masukkan data pribadi Anda secara lengkap, seperti:

• Nama lengkap

Kategori :