7 Persyaratan PPG Dalam Jabatan 2025 Kemenag, 625.481 Guru Jadi Sasaran

Minggu 12-01-2025,16:43 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

Dia menegaskan PPG Dalam Jabatan bagi guru binaan Kemenag ini akan dicoba selesaikan dalam dua tahun.

BACA JUGA: 10 Jurusan Kuliah yang Mudah Mendapatkan Pekerjaan, Pilihan Tepat untuk Masa Depan

BACA JUGA: Cara Daftar Universitas Pertahanan 2025, dan Syarat masuk Universitas Pertahanan, IQ Juga Nilai Rapor!

”Kami telah membentuk Panitia Nasional Pendidikan Profesi Guru atau PPG Kemenag agar prosesnya dapat berjalan lebih cepat,” ujar Menag seperti dikutip dari situs resmi Kemenag pada Minggu 12 Januari 2025.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Abu Rokhmad menjelaskan bahwa pelaksanaan PPG di Kementerian Agama akan dikelola melalui satu pintu oleh panitia nasional.

Langkah ini menjadi bagian dari implementasi Moderasi Beragama dan bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antarunit pembina, mengingat isu-isu yang dihadapi setiap agama memiliki kesamaan.

Ketua Panitia Nasional PPG Kemenag, Thobib Al-Asyhar, menyampaikan bahwa PPG Kemenag tahun 2025 menargetkan sebanyak 269.168 guru. PPG Kemenag 2026 ditargetkan untuk 356.313 guru.

Untuk tahap pertama, program ini dijadwalkan mulai berlangsung pada Maret 2025, dengan estimasi peserta berkisar antara 80.000 hingga 100.000 orang.

Berikut persyaratan PPG Dalam Jabatan 2025 Kementerian Agama:

1. Peserta terdaftar aktif sebagai guru dalam satminkal yang terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama

2. Peserta merupakan guru yang diangkat paling lambat pada 30 Juni 2023 dan terdata aktif Tahun Ajaran 2023/2024

BACA JUGA: Selain Selamatkan Pelajar Cantik Asal Tasik yang Hilang, Polisi Amankan Wanita Pembawa NS

BACA JUGA: UIN di Indonesia Kini Buka Fakultas Kedokteran, Inilah Daftar UIN yang membuka fakultas kedokteran

3. Peserta memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mapel PPG Dalam Jabatan

4. Peserta belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Peserta belum memiliki sertifikat pendidik

Kategori :