Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang menyebutkan A telah melakukan rudapaksa terhadap siswi berusia 13 tahun asal Gunung Jantung, Kabupaten Tasikmalaya.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan sebanyak 10 kali sejak 2023 hingga 2024.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan visum, serta mengunjungi lokasi kejadian untuk penyelidikan lebih lanjut.