TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Satreskrim Polres Tasikmalaya resmi menetapkan I (57), seorang kakek tiri sekaligus tokoh agama, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap cucu tirinya di Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya.
Penetapan ini dilakukan pada Rabu 8 Januari 2025 sore setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, mengungkapkan bahwa tersangka telah ditetapkan setelah bukti-bukti yang cukup ditemukan.
"Sudah kita tetapkan tersangka, baru saja," ujarnya kepada radartasik.com.
BACA JUGA:Presiden Napoli Tak Mau Keluarkan Uang, Juventus Asingkan Danilo
Dalam penyelidikan ini, polisi telah memeriksa lima orang saksi, termasuk pelapor.
"Lima orang saksi, termasuk pelapor, sudah kita periksa," terang Ridwan.
Korban dugaan pencabulan yang masih merupakan cucu tiri pelaku kini mendapatkan pendampingan untuk memulihkan kondisi psikologisnya.
Polisi juga terus mengembangkan penyidikan, meski sejauh ini baru ada satu korban yang teridentifikasi.
BACA JUGA:AC Milan Incar Mantan Pemain Barcelona, Pencetak 30 Gol dan 25 Assist Bersama Sporting Lisbon
Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, IPDA Josner Ali S, menjelaskan bahwa saksi-saksi yang diperiksa berasal dari keluarga inti korban.
"Saksi dari keluarga inti korban sudah diperiksa," tambahnya.
Berdasarkan informasi sementara, tindakan yang dilakukan tersangka baru dugaan perbuatan cabul tanpa hubungan seksual.
Kasus ini terungkap setelah pelaku diamankan warga setempat dan diserahkan ke Polsek Taraju.
BACA JUGA:Besok KPU Tetapkan Viman-Diky Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya Terpilih