TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Seorang tokoh agama berinisial I (57) dari Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, ditangkap pada Selasa sore, 7 Januari 2025, setelah warga setempat geram atas dugaan pencabulan yang dilakukannya terhadap cucu tirinya selama bertahun-tahun.
Menurut informasi yang dihimpun, tindakan dugaan pencabulan tersebut berlangsung sejak korban masih duduk di kelas 4 SD dan berlanjut hingga kini, ketika korban berusia 13 tahun dan sedang bersekolah di SMP.
Warga yang mengetahui perbuatan tersebut hampir mengambil tindakan sendiri terhadap terduga pelaku.
Namun, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, terduga pelaku segera diamankan oleh pihak Polsek dan kemudian dibawa ke Polres Tasikmalaya. Tokoh agama tersebut dikenal aktif di masyarakat.
BACA JUGA:Kota Tasikmalaya Fokus Wujudkan Kota Sehat, ODF 100 Persen Jadi Modal Utama
Banyak warga yang terkejut dengan berita ini, mengingat selama ini Ii dikenal sebagai sosok yang pendiam dan rajin beribadah.
Salah satu warga, Jalal (48), menyatakan, "Kami tidak menyangka karena (terduga pelaku, Red) pendiam," katanya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, mengonfirmasi bahwa terduga pelaku telah diamankan untuk mencegah kejadian lebih lanjut.
"Terlapor ini dititipkan di sini untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan karena sudah diamankan warga," tuturnya, Rabu 8 Januari 2025.
BACA JUGA:Mulai Februari! Cek Kesehatan Gratis untuk Warga Jabar yang Ulang Tahun, Ini Cara Mendapatkannya!
Ridwan menambahkan bahwa pihak kepolisian telah mengambil langkah cepat untuk menangani kasus ini.
"Kami juga mendapatkan limpahan dari Polsek," tambahnya.
Saat ini, Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya tengah melakukan penyidikan dan meminta keterangan dari saksi-saksi lainnya.
Hingga saat ini, baru satu korban yang dilaporkan, yaitu cucu tiri terduga pelaku. Korban saat ini mendapatkan pendampingan untuk membantu proses pemulihan.
BACA JUGA:BERANI, Bojan Hodak Melawan Mitos di Persib Bandung: ’Kita Coba Back to Back Juara’