TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kecamatan Tawang pada Kamis 12 Desember 2024 malam.
Operasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas yang meresahkan, seperti peredaran minuman keras (miras) dan praktik prostitusi.
Hasil operasi ini cukup signifikan. Petugas berhasil menyita puluhan botol miras dari berbagai jenis dan menjaring empat pasangan bukan suami istri yang tengah berduaan di tempat yang tidak semestinya.
Kasi Tibum Satpol PP Kota Tasikmalaya, Sandi Apriadi Sugih, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam merespons laporan masyarakat mengenai berbagai pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Tawang.
BACA JUGA:Selain Harga, Oh... Ini Perbedaan Ninja 2025 Model 2025 dan Ninja 250 ABS SE Model 2025
"Kami menerima laporan dari warga terkait adanya peredaran miras dan aktivitas prostitusi di sejumlah tempat di wilayah ini. Oleh karena itu, kami segera bertindak untuk menegakkan aturan," jelasnya.
Puluhan Botol Miras Disita di Jalan Siliwangi
Di lokasi pertama, sebuah kios di Jalan Siliwangi, Kahuripan, petugas menemukan 40 botol miras dari berbagai jenis.
"Barang bukti yang kami amankan meliputi 2 botol Kawa-Kawa, 7 botol Anggur Ginseng, dan 31 botol Ciu dalam kemasan air mineral 600 ml," ungkap Sandi.
BACA JUGA:Usulan Depekab Ciamis: UMK 2025 Ditetapkan Rp 2.225.279,16, ini Alasannya
Semua barang bukti dan pemilik kios langsung diamankan ke Markas Satpol PP Kota Tasikmalaya untuk dilakukan pendataan dan proses hukum lebih lanjut.
Penyisiran di Rumah Kos dan Titik Lainnya
Operasi berlanjut ke sebuah rumah kos di kawasan Galunggung, Kelurahan Kahuripan.
Namun, di lokasi ini, petugas hanya menemukan satu dus bekas miras tanpa adanya bukti pelanggaran lain.
BACA JUGA:Nekat! Pencuri Motor di Puskesmas Salawu Tasikmalaya Beraksi Siang Hari dan Terekam CCTV