TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Tim Bidang Advokasi Hukum Paslon Nomor Urut 2, Ivan Dicksan-Dede Muharam, melaporkan sekitar 10 berkas dugaan pelanggaran yang terjadi saat Pilkada.
Senin 2 Desember 2024 sore, mereka telah melayangkan berkas laporan berbagai pelanggaran yang diduga dilakukan paslon lain tersebut ke Bawaslu.
Dalam laporan tersebut, menurut Ketua Tim Bidang Advokasi Hukum Paslon Nomor Urut 2, Latief Surjana, mayoritas adalah dugaan pelanggaran money politics, penggiringan, pemilih tak mencoblos, serta PDF 50 halaman.
Khususnya PDF yang isinya 50 halaman ini menurut kajian pihaknya bahwa dalam data itu tercantum nama korlap, eksekutor, penanggungjawan, TPS dan teroterial yang diduga sebagai gerakan masif money politics.
BACA JUGA:Bobotoh Persib Terharu, Ciro Alves Senang David da Silva Cetak Gol Lagi: ’Itu Bukan Hal Mudah’
"Dari berbagai berkas dugaan pelanggaran yang dilaporkan ada yang terstruktur, sistematis dan masif (STM) menurut kajian kami," ujarnya saat konferensi pers di Sekber Ivan-Dede Jalan HZ Mustofa.
"Itu yang STM adalah PDF 50 lembar ada penanggungjawab, korlap dan sebagainya. Itu sistematis sekali. Soal PDF ini juga kami laporkan tadi ke Bawaslu," sambungnya.
Dia menerangkan, hasil temuan pihaknya di lapangan disesuaikan dengan data PDF tersebut ternyata gerakannya di TPS luar biasa.
"Jadi pemilih yang disesuaikan dengan data di PDF itu kita singkronkan dan cek TPS ternyata ya luar biasa hasilnya. Jauh kan jarak antara suara dengan paslon-paslon yang lain," terangnya.
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Jelang Akhir Tahun 2024, Diskon Hingga Pembebasan Denda
Tak hanya itu, pihaknya juga melaporkan berbagsi dugaan kecurangan dengan bukti voice note pengakuan, video, dan lain sebagainya.
Dia menambahkan, berkas-berkas laporan tersebut telah diterima pihak Bawaslu pada pukul 16.15. Dengan upaya ini diharapkan dia menjadikan demokrasi di Kota Tasikmalaya jujur dan berkeadilan bisa terlaksana.
"Kami melakukan hal ini adalah semata-mata amanah aturan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Nomor 7 tahun 2017 dan PKPU serta peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020," jelasnya.
Tukas dia, pihaknya sadar sebagai peserta Pemilu berharap demokrasi di Kota Tasikmalaya yang amanah dan jujur serta tuntutan hati nurani ketika di depan mata ada hal-hal dugaan pelanggaran.
BACA JUGA:Ivan Dicksan dan Viman Alfarizi Tunjukkan Kedewasaan Politik Pascapilkada Kota Tasikmalaya