RADARTASIK.COM - Pilkada Serentak 2024, yang dijadwalkan pada 27 November 2024, memerlukan perencanaan anggaran yang teliti, terutama untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Anggaran KPPS ini sangat penting untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara berjalan lancar di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Berikut rincian anggaran KPPS dan poin penting yang perlu diperhatikan.
Anggaran KPPS dirancang untuk mendukung kelancaran proses pemungutan suara di Pilkada Serentak.
BACA JUGA:Ikuti Petunjuk Google Maps, Tiga Orang Tewas Jatuh dari Jembatan Rusak
Tanpa pengelolaan anggaran yang baik, berbagai aspek teknis dan operasional, seperti honorarium petugas hingga pembangunan TPS, dapat terganggu.
Oleh karena itu, alokasi anggaran yang transparan dan sesuai kebutuhan menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan Pilkada.
Rincian Biaya untuk KPPS
Setiap TPS membutuhkan alokasi anggaran yang mencakup beberapa komponen utama, seperti honorarium petugas KPPS, biaya pembuatan TPS, dan pengeluaran operasional lainnya.
Berikut adalah rincian honor yang telah ditetapkan:
1. Honor Ketua KPPS
Setiap Ketua KPPS mendapatkan honor sebesar Rp900.000.
Peran Ketua KPPS meliputi koordinasi seluruh anggota KPPS dan memastikan kelancaran proses pemungutan suara.
2. Honor Anggota KPPS
Setiap TPS memiliki enam anggota KPPS.