Masih Berlaku Pemutihan Pajak Kendaraan: Bebas Denda, Bebas Tunggakan, Bebas BBNKB II dan Diskon Pajak

Senin 25-11-2024,16:39 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

2. Ketik ”halo” atau ”hai”

3. Lalu Anda pilih nomor 1 (Informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor)

4. Kemudian akan muncul balasan untuk mengisi nomor pelat kendaraan, lalu isi dengan format X XXXX XXX

5. Selanjutnya akan muncul permintaan untuk mengisi warna pelat kendaraan (hitam/putih/merah/kuning)

6. Selanjutnya informasi kendaraan dan nominal pajak kendaraan akan muncul

Berikut ini cara bayar pajak kendaraan tahunan di MPP Garut!

1. Anda silakan datang ke gedung MPP Garut dengan membawa persyaratan

2. Anda hubungi petugas di pusat informasi, informasikan akan membayar pajak kendaraan / mau ke samsat

3. Anda serahkan e-KTP untuk pendataan dan diberikan nomor antrean

4. Setelah itu, Anda langsung menuju loket 13 / Samsat

5. Silakan Anda tunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean pelayanan

6. Setelah dipanggil, Anda harus menyerahkan STNK dan e-KTP pemilik kendaraan untuk diproses

7. Anda akan mendapatkan informasi nominal pajak kendaraan yang harus dibayarkan dari petugas

8. Silakan Anda lakukan pembayaran

9. Anda ambil e-KTP, SKKP / notis pajak yang baru dan STNK kendaraannya

10. Jangan lupa Anda lakukan pengecekan kembali terhadap e-KTP, SKKP dan STNK sebelum meninggal loket

Kategori :