Masih Berlaku Pemutihan Pajak Kendaraan: Bebas Denda, Bebas Tunggakan, Bebas BBNKB II dan Diskon Pajak

Senin 25-11-2024,16:39 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan hingga 30 November 2024.

Dalam program Pemutihan pajak kendaraan, pemilik kendaraan akan mendapatkan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Maksudnya, seluruh denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan akan dihapuskan selama periode program.

Pemilik kendaraan juga akan dibebaskan atas tunggakan pajak kendaraan mulai tahun ketiga dan seterusnya.

BACA JUGA: Cawabup Ciamis Yana D Putra Meninggal, KPU Jelaskan Kelanjutan Pilkada Ciamis 2024

Dengan begitu, wajib pajak hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk dua tahun terakhir. Tunggakan pajak kendaraan untuk tahun ketiga, keempat dan seterusnya akan diberikan pembebasan.

Selain itu, pemilik kendaraan akan memperoleh pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II atau kendaraan bekas.

Bagi pemilik kendaraan bekas yang ingin mengurus balik nama, program ini membebaskan biaya administrasi bea balik nama kendaraan kedua.

Kebijakan terakhir dalam program pemutihan pajak tahun ini adalah diskon pajak kendaraan bermotor (PKB).

BACA JUGA: Penyebab Cawabup Ciamis Yana D Putra Meninggal karena Serangan Jantung, Sekda: ’Awalnya Sesak Napas’

Jika membayar pajak 30 hari sebelum jatuh tempo berhak mendapatkan diskon 2%. Apabila membayar pajak 30-180 hari sebelum jatuh tempo memperoleh diskon 4%.

Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat WhatsApp

Wajib Pajak di Jawa Barat kini dapat menggunakan aplikasi WhatsApp untuk mengecek nominal pajak kendaraan, selain menggunakan aplikasi Sapawarga melalui website Bapenda Jabar dan melalui aplikasi SIGNAL.

Caranya pun sangat mudah, wajib pajak hanya perlu melakukan hal-hal ini:

1. Silakan Anda hubungi Samsat Information Center via WhatsApp di nomor 0811-2230-1818

Kategori :