Sebelumnya, ancaman pembunuhan itu muncul setelah DPR memutuskan untuk menahan Kepala Staf Duterte, Zuleika Lopez.
Lopez dituduh menghalangi penyelidikan kongres atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh Wakil Presiden.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Filipina, pernyataan publik tersebut dapat merupakan kejahatan berupa ancaman untuk melakukan kesalahan pada seseorang atau keluarganya, dan dapat dihukum dengan hukuman penjara dan denda.