"Kami sudah memanggil guru yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi. Setelah pengkajian yang mendalam, kami menemukan bukti kuat berupa video yang mendukung dugaan pelanggaran tersebut," tuturnya, Minggu 17 November 2024.
Zaki menambahkan bahwa pihaknya telah melayangkan rekomendasi ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Total Enam Kasus Pelanggaran Selama Masa Kampanye
Selain kasus pelanggaran netralitas oleh guru ASN tersebut, Bawaslu Kota Tasikmalaya mencatat ada total enam temuan dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pilkada Kota Tasikmalaya 2024.
BACA JUGA:Giveaway Persib vs Borneo! Gratis Tiket Nonton Langsung di Stadion
Koordinator Pencegahan, Penanganan Pelanggaran, dan Data Informasi Bawaslu Kota Tasikmalaya, Rida Pahlevi, menyebutkan bahwa pelanggaran tersebut meliputi berbagai kategori.
"Dari enam temuan tersebut, dua di antaranya adalah dugaan kampanye di tempat ibadah. Namun, setelah dilakukan pengkajian oleh tim Sentra Gakumdu, laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam undang-undang," tutur Rida.
Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran kampanye melalui metode lain, seperti kegiatan jalan sehat. Kasus ini telah direkomendasikan ke KPU karena termasuk dalam kategori pelanggaran administrasi.
Rida juga menyoroti adanya 10 kasus pelanggaran administrasi terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan.
BACA JUGA:Pengumuman Hasil SKD CPNS Kota Tasikmalaya Tahun 2024, Ini Link Nama-nama Pelamar yang Lolos Seleksi
"Kami sudah memberikan rekomendasi kepada KPU dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di 10 kecamatan untuk menindaklanjuti pelanggaran pemasangan APK ini," tambahnya.
Komitmen Menjaga Integritas Pilkada
Bawaslu Kota Tasikmalaya terus menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kampanye, termasuk yang melibatkan lima pasangan calon wali kota.
Namun, hingga saat ini, sebagian besar laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran setelah dilakukan kajian mendalam.
BACA JUGA:KPU Kota Tasikmalaya Simulasikan Pemungutan Suara Pilkada 2024, Fokus pada TPS Ramah Disabilitas
Cheka Virgowansyah menekankan bahwa seluruh pihak, termasuk ASN, penyelenggara pemilu, dan masyarakat, memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga integritas dan kelancaran Pilkada Kota Tasikmalaya.