RADARTASIK.COM - Dalam beberapa tahun terakhir, industri musik Indonesia menghadapi berbagai tantangan terkait hak cipta dan royalti.
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, baru-baru ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memperbaiki regulasi serta meningkatkan penegakan hukum terkait hak cipta karya musik.
Dalam sesi temu bersama musisi pada 14 November 2024 di Jakarta, Fadli Zon mengungkapkan bahwa salah satu aspirasi terbesar para musisi adalah mendapatkan perlindungan hak cipta yang lebih baik, terutama dalam konteks digital.
Seperti yang diketahui, maraknya pembajakan digital di Indonesia masih menjadi tantangan serius.
BACA JUGA:Trending! Lomba Mirip Nicholas Saputra: Viral di Media Sosial, Hadiah Rp500 Ribu Menanti
Kondisi ini membuat musisi mengalami kerugian ekonomi yang signifikan karena tidak menerima hak mereka secara penuh atas karya yang dibajak.
Royalti: Tantangan di Industri Musik
Salah satu masalah utama yang dihadapi oleh para musisi adalah rendahnya posisi tawar mereka dalam penetapan royalti, terutama dari platform musik digital.
Ketika musik mereka digunakan tanpa izin, musisi kehilangan kesempatan untuk mendapatkan manfaat ekonomi yang adil.
Yovie Widianto, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, juga menyoroti tantangan yang masih dihadapi industri musik terkait regulasi dan royalti.
Menurutnya, transparansi dalam sistem pembayaran royalti sangat penting untuk mengatasi ketimpangan pendapatan antara musisi dan pihak yang menggunakan karya mereka.
Tanpa transparansi yang memadai, kesejahteraan para pelaku industri kreatif, terutama musisi, akan sulit tercapai.
Peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan LMKN
Di Indonesia, pembayaran royalti telah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengamanatkan pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).