Jika inflasi tinggi, maka kenaikan UMP menjadi salah satu cara untuk menjaga daya beli pekerja.
Pertumbuhan Ekonomi: Pertumbuhan ekonomi yang positif menjadi indikator bahwa perekonomian suatu wilayah dalam kondisi baik dan mampu memberikan kenaikan UMP.
Kebutuhan Hidup Layak (KHL): KHL adalah salah satu acuan penting dalam penetapan UMP.
KHL mencakup berbagai kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh pekerja, seperti pangan, sandang, perumahan, kesehatan, dan pendidikan.
Kondisi Pasar Kerja: Jumlah tenaga kerja, tingkat pengangguran, dan permintaan tenaga kerja di pasar juga menjadi pertimbangan penting dalam menentukan kenaikan UMP.
Penetapan UMP tahun 2025 dijadwalkan akan diumumkan pada 21 November 2024.
Pada tanggal tersebut, setiap provinsi di Indonesia akan mengumumkan besaran kenaikan UMP yang telah disepakati.
Pemerintah berharap dengan adanya kenaikan UMP ini, kesejahteraan pekerja dapat meningkat tanpa mengabaikan keseimbangan ekonomi dan daya saing industri.