Menurutnya, jadwal kampanye diatur agar tidak berbarengan, sehingga memungkinkan anggota DPRD untuk saling membagi tugas.
“Kampanye dibagi untuk lima pasangan calon, jadi tidak semuanya berlangsung secara bersamaan. Dengan demikian, tugas legislatif tetap bisa berjalan,” ungkapnya.
Surat imbauan terkait kewajiban cuti bagi anggota DPRD yang mengikuti kampanye juga telah dikeluarkan oleh Bawaslu Kota Tasikmalaya.
Bawaslu menegaskan bahwa sebagai pejabat negara di tingkat daerah, anggota DPRD yang turut serta dalam kegiatan kampanye diharuskan mengajukan cuti.
BACA JUGA:Warga Cipatujah Temukan Bayi Baru Lahir Terbungkus Kantong Kresek di Saung Kebun
Regulasi ini bertujuan untuk mencegah adanya potensi penyalahgunaan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye politik.
Dengan adanya kebijakan cuti ini, diharapkan semua pihak dapat menjalani kampanye secara profesional dan sesuai aturan, sekaligus menjaga marwah DPRD sebagai lembaga legislatif yang netral dan tidak terlibat langsung dalam politik praktis selama masa kampanye.