Dalam masa percobaan, calon PNS diwajibkan untuk sehat jasmani dan rohani.
BACA JUGA:Rangkuman Kronologi Kasus Ratu Sofya dan Cornelio Sunny yang Menjadi Sorotan Publik
Pemeriksaan kesehatan ini memerlukan biaya tambahan yang mungkin harus ditanggung sendiri, terutama jika memerlukan pemeriksaan di luar fasilitas kesehatan yang disediakan.
Rincian Gaji CPNS Berdasarkan Golongan pada 2024
Mengetahui besaran gaji CPNS menjadi penting dalam mengatur dana darurat, terutama di masa percobaan saat hanya 80% gaji yang diterima.
Mulai 1 Januari 2024, pemerintah telah meetapkan gaji PNS sesuai golongan, yang akan diterima secara penuh setelah masa percobaan selesai.
Berikut rincian gaji PNS berdasarkan golongan:
Golongan I
- Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500