TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Tim Advokasi Hukum Pasangan Cabup-Cawabup Nomor Urut 3, Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz, melaporkan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Tasikmalaya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya.
Laporan tersebut terkait dugaan ketidaknetralan serta pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Pjs tersebut.
Ketua Tim Advokasi Ade-Iip, Demi Hamzah Rahadian, menyebutkan bahwa Pjs Bupati seharusnya berperan untuk menenangkan situasi selama masa Pilkada, namun justru dianggap membuat keributan.
“Pjs ini seakan peduli, tetapi malah menimbulkan kekisruhan di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Beliau seharusnya paham kondisi keuangan daerah, termasuk APBD dan PAD kita yang terbatas,” ujar Demi di Kantor Bawaslu, Selasa 22 Oktober 2024.
BACA JUGA:Taufik Hidayat Menargetkan Indonesia untuk Mencapai Lebih dari Dua Emas di Olimpiade 2028
Demi menyoroti bahwa komentar Pjs terkait infrastruktur tidak mempertimbangkan berbagai kebutuhan lain yang mendesak, seperti kesejahteraan guru ngaji, gaji tenaga PPPK, layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, penanganan stunting, serta kelangkaan pupuk.
"Ada banyak kebutuhan selain infrastruktur yang perlu diakomodir," tegasnya.
Ia menilai Pjs Bupati sering melangkahi wewenang, memberikan pernyataan yang tidak disertai solusi konkret, dan bahkan terkesan "offside".
Demi juga menduga bahwa Pjs mungkin terlibat dalam tim sukses salah satu pasangan calon.
BACA JUGA:Andovi dan Jovial Da Lopez Ungkap Alasan Terjun ke Industri Musikal
"Kami khawatir Pjs ini memihak dan terlibat dalam kampanye pasangan lain," katanya.
Selain dugaan ketidaknetralan Pjs, Tim Advokasi Ade-Iip juga melaporkan dugaan kampanye yang melibatkan pemberian sembako dengan foto pasangan calon lain.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji laporan tersebut.
"Laporan akan segera kami telaah," tuturnya.
BACA JUGA:Joko Anwar Berbagi Cerita Proses Panjang Pembuatan Film Pengepungan di Bukit Duri