Hak Cuti Tahunan dan Cuti Melahirkan dalam UU Cipta Kerja

Selasa 22-10-2024,11:00 WIB
Reporter : Aisah
Editor : Andriansyah

RADARTASIK.COM - Cuti tahunan dan cuti melahirkan merupakan hak yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan swasta sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Dalam konteks UU Cipta Kerja, ketentuan ini telah diatur untuk memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi para pekerja

Ketentuan Cuti Tahunan dalam UU Cipta Kerja

Menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, karyawan swasta memiliki hak atas cuti tahunan.

BACA JUGA:Yusuf-Hendro Siap Hidupkan Kembali Pasar Tradisional Kota Tasikmalaya, Angin Segar untuk Ekonomi Rakyat!

Pasal 79 ayat (3) dari UU ini menyebutkan bahwa karyawan berhak atas cuti tahunan paling sedikit selama 12 hari setelah bekerja secara terus-menerus selama 12 bulan.

Syarat Mendapatkan Cuti Tahunan

Hak cuti tahunan ini berlaku dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:

Karyawan harus telah bekerja 12 bulan secara terus-menerus.

Hak cuti ini tidak dapat diganggu gugat oleh perusahaan, dan karyawan wajib menerimanya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Perusahaan wajib memberikan cuti tahunan ini sebagai bagian dari hak dasar karyawan.

Hal ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan hak untuk beristirahat.

Perbandingan Cuti Tahunan dan Cuti Melahirkan

Selain cuti tahunan, cuti melahirkan juga menjadi salah satu hak penting bagi pekerja perempuan.

UU Cipta Kerja mengadopsi ketentuan cuti melahirkan dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kategori :