Hak Cuti Tahunan dan Cuti Melahirkan dalam UU Cipta Kerja

Selasa 22-10-2024,11:00 WIB
Reporter : Aisah
Editor : Andriansyah

BACA JUGA:Pedagang Bingkai Foto Prabowo-Gibran di Tasikmalaya: Harapan di Balik Ketidakpastian

Istirahat yang cukup dari cuti tahunan memungkinkan karyawan kembali bekerja dengan semangat baru.

Hal ini tentunya berdampak positif pada produktivitas kerja jangka panjang.

Keseimbangan antara Pekerjaan dan Kehidupan Pribadi

Bagi pekerja perempuan, cuti melahirkan memberikan waktu yang cukup untuk merawat bayi serta memulihkan kesehatan setelah persalinan.

Dengan demikian, pekerja dapat menjaga keseimbangan yang lebih baik antara tanggung jawab profesional dan tanggung jawab sebagai orang tua.

Implementasi UU Cipta Kerja di Perusahaan

UU Cipta Kerja memberikan payung hukum yang jelas mengenai hak-hak karyawan terkait cuti tahunan dan cuti melahirkan.

Namun, implementasinya di lapangan tentu memerlukan pemahaman yang baik oleh pihak perusahaan dan pekerja.

Perusahaan harus memiliki kebijakan yang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini agar hak-hak karyawan tidak diabaikan.

Tanggung Jawab Perusahaan

Perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memberikan cuti kepada karyawan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jika perusahaan tidak memenuhi ketentuan ini, karyawan berhak untuk mengajukan keluhan atau meminta penegakan hukum yang lebih lanjut.

Pengawasan yang lebih ketat juga dapat dilakukan oleh pemerintah untuk memastikan pelaksanaan UU Cipta Kerja berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

Perlindungan Hukum bagi Karyawan

Jika terjadi pelanggaran terhadap hak cuti, karyawan dapat mengajukan pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat.

Kategori :