TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - SKD atau kepanjangan dari seleksi Kompetensi Dasar merupakan salah satu tahapan penting dalam proses rekrutmen pada calon pegawai negeri sipil.
Bagi para peserta yang lolos seleksi administrasi, pelaksanaan SKD akan menjadi langkah berikutnya yang harus ditempuh dengan mematuhi aturan-aturan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2024, tata tertib ini telah ditetapkan untuk memastikan kelancaran dan integritas pelaksanaan seleksi.
BACA JUGA:Info Penjadwalan Tes SKD CPNS Kemenkumham 2024, Serta Ketentuan dan Langkah Cek Lokasinya
Pengumuman dan Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS 2024
Setelah berhasil lolos seleksi administrasi, peserta akan dihadapkan pada pelaksanaan SKD.
Pengumuman terkait daftar peserta, waktu, dan tempat pelaksanaan SKD CPNS 2024 akan diumumkan secara bertahap pada tanggal 9 hingga 15 Oktober 2024.
SKD sendiri akan dilaksanakan mulai 16 Oktober hingga 14 November 2024 di berbagai lokasi yang telah dipilih oleh peserta.
Tata Tertib SKD CPNS 2024
Untuk mengikuti SKD CPNS 2024, peserta wajib mematuhi beberapa aturan yang sudah ditetapkan. Berikut adalah rincian tata tertib yang harus dipatuhi:
1. Waktu Kehadiran
Peserta diwajibkan hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai atau sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi terkait.
Ini bertujuan untuk memberikan waktu yang cukup bagi peserta dalam melakukan persiapan sebelum ujian dimulai.
BACA JUGA:Jadwal SKD CPNS Kemenag 2024 dan Kisi-Kisi yang Perlu Dipahami. Simak Ulasannya !
2. Proses Registrasi