Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Daerah dengan Modus Halus di Tasikmalaya

Rabu 02-10-2024,17:00 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Rezza Rizaldi

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor lintas daerah dengan modus baru, Rabu 2 Oktober 2024.

Pelaku utama berinisial E dan seorang penadah berinisial D berhasil diringkus setelah beraksi di wilayah Leuwisari dan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ridwan Budiarta, menjelaskan bahwa pelaku tidak hanya beraksi di Kabupaten Tasikmalaya, tetapi juga di Kota Tasikmalaya. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan 15 sepeda motor berbagai jenis hasil curian.

"Total ada empat anggota komplotan ini. Dua sudah tertangkap, yaitu E dan D alias K, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO)," ujar Ridwan.

BACA JUGA:Pria Tanpa Celana Masuki Rumah Warga di Tasikmalaya, Jejak Hilang Misterius

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua lembar STNK, satu sepeda motor, BPKB, serta 15 sepeda motor hasil curian dan satu unit motor yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Ridwan mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan.

Para pelaku menggunakan modus halus dengan berpura-pura meminjam motor dari korban, yang sebagian besar adalah pelajar atau perempuan.

Setelah mendapatkan motor, pelaku kabur dan menjualnya ke penadah dengan harga mulai dari Rp3 juta hingga Rp9 juta, tergantung jenis motor.

BACA JUGA:Kabar Duka, Aktris Senior Sekaligus Politikus Marissa Haque Meninggal Dunia

"Modus ini sering dipakai karena motor yang masih dalam kondisi baik lebih bernilai tinggi. Jika motor rusak, harganya hanya sekitar Rp2 juta hingga Rp4 juta," jelas Ridwan.

E diketahui sebagai residivis kasus serupa, namun kali ini ada pergeseran modus yang lebih halus dibandingkan cara-cara sebelumnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap orang yang baru dikenal dan segera melaporkan jika ada hal mencurigakan ke Polsek atau Polres Tasikmalaya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

BACA JUGA:Selamat Hari Batik Nasional, Menjaga Warisan Budaya Sebagai Identitas Nasional

Kategori :