TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menolak permohonan penyelesaian sengketa Pilkada yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, mengungkapkan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi unsur kerugian langsung terhadap pemohon.
Selain itu, laporan tersebut juga tidak memenuhi syarat materiil yang diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Permohonan gugatan ini tidak memiliki dasar yang kuat karena tidak ada keputusan KPU yang secara langsung merugikan hak pasangan nomor urut 2," ujarnya, Selasa 1 Oktober 2024.
BACA JUGA:Orang Tua di Pangandaran Berharap Calon Bupati Terpilih Selesaikan Masalah Tabungan Macet
Terang Dodi, merujuk pada Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa sengketa pilkada terjadi jika keputusan KPU secara langsung merugikan peserta pemilihan.
Menurut Dodi, keputusan untuk tidak meregistrasi permohonan sengketa ini diambil setelah beberapa kali dilakukan kajian dan rapat pleno oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.
Sebelumnya, pihak Bawaslu telah memberikan waktu selama tiga hari kepada pemohon untuk memperbaiki poin-poin yang disengketakan.
Namun, pemohon tidak melakukan perbaikan, sehingga permohonan tidak diregistrasi.
BACA JUGA:Penangkapan Pelaku Ganjal ATM di Tasikmalaya: Polisi Lakukan Olah TKP, Temukan Tusuk Gigi
Dodi menambahkan, pokok permohonan sengketa ini untuk membatalkan surat keputusan KPU yang menetapkan pasangan nomor urut 3, Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz, sebagai calon bupati dan wakil bupati Tasikmalaya.
Pada tanggal 22 September 2024, tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati telah mendaftar ke KPU Kabupaten Tasikmalaya.
KPU kemudian menetapkan ketiga pasangan tersebut sebagai peserta resmi Pilkada 2024. Setelah penetapan itu, Bawaslu menerima dua permohonan penyelesaian sengketa, masing-masing dari pasangan nomor urut 2 dan pasangan nomor urut 1.
Sementara permohonan dari pasangan nomor urut 2 sudah dipastikan tidak diregistrasi, permohonan dari pasangan nomor urut 1 masih dalam proses kajian.
BACA JUGA:Amanah Great Camp 2024: Membangun Karakter dan Persaudaraan di Kaki Gunung Galunggung