TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 ons dalam operasi yang digelar pekan lalu.
Dalam pengungkapan ini, satu orang pelaku berinisial Ar, seorang pedagang yang beralih menjadi pengedar narkoba, berhasil ditangkap.
Ar ditangkap di Kampung Purbasari, Kelurahan Purbaratu, ketika sedang melakukan proses tempel barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Imanudin, menjelaskan bahwa pelaku mengedarkan sabu dengan modus operandi yang kini banyak digunakan, yaitu sistem tempel.
BACA JUGA:Amir Mahpud Tegaskan Kader, DPRD dan DPR RI Jadi Garda Depan Pemenangan Pilkada 2024
"Pelaku menempelkan barang bukti di lokasi tertentu, kemudian mengirim informasi kepada operator, yang nantinya akan menghubungkan pelanggannya," ujarnya, Senin 30 September 2024.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 92,74 gram sabu yang dipecah menjadi beberapa paket kecil.
"Barang bukti yang kami sita di antaranya 11 paket sabu dalam sedotan, 9 paket dalam plastik hitam bening, dan 8 plastik klip bening. Selain itu, kami juga menyita timbangan digital, buku rekening, sebuah ponsel, serta satu unit motor matic yang digunakan pelaku," beber AKP Imanudin.
Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Keseruan Konser Perdana SECRET NUMBER, Menampilkan Tiara Andini Sebagai Pembuka Konser
"Pelaku ini bukan residivis, namun perbuatannya terbilang serius. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup," tambah AKP Imanudin.
Penangkapan Ar menjadi bagian dari upaya Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Pihak kepolisian akan terus memperkuat pengawasan dan operasi penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, terutama dalam rangka melindungi masyarakat dari dampak buruk narkoba.