Lagi, Polisi Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Farmasi di Kota Tasikmalaya

Minggu 29-09-2024,12:49 WIB
Reporter : Rezza Rizaldi
Editor : Rezza Rizaldi

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sediaan farmasi yang melibatkan seorang pelaku berinisial MR (19), warga asal Bireun, Aceh. 

Pelaku ditangkap di Jalan Peta Gunung Roay, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, pada Kamis 25 September 2024 lalu sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Imanudin, mengungkapkan bahwa penangkapan MR bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan obat farmasi di wilayah tersebut. 

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat sedang berada di lokasi kejadian.

BACA JUGA:Komentar Tengku Dewi Usai Andrew Andika Ditangkap Polisi karena Kasus Penyalahgunaan Narkoba

"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti berupa 105 butir pil Tramadol, 100 butir pil Trihexyphenidyl 2 mg, 330 butir pil kuning berlogo MF, serta 315 butir pil Double Y," ujar AKP Imanudin, Minggu 29 September 2024.

"Selain itu, kami juga mengamankan satu tas hitam biru bertuliskan Adidas dan uang tunai sebesar Rp 250.000," sambungnya.

Lebih lanjut, AKP Imanudin menjelaskan bahwa pelaku diduga mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa memiliki izin resmi dan tidak memenuhi standar keamanan serta khasiat yang ditetapkan. 

"Pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut milik seseorang berinisial AL, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berdomisili di Aceh," tambahnya.

BACA JUGA:Bertepatan Dengan Perayaan Ulang Tahun, Berikut Potret Kebahagiaan Duma Riris Gender Reveal

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 435 Jo. Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin yang sah. 

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di kantor polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kategori :