TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sediaan farmasi berupa obat-obatan terlarang.
Dalam penangkapan tersebut, seorang pria berinisial MR alias Ca (26), warga Aceh yang tinggal di Kota Tasikmalaya, ditangkap Rabu 25 September 2024 di sebuah lokasi dekat rumah kosong di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang.
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Imanudin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi obat-obatan terlarang di daerah tersebut.
"Kami menerima laporan bahwa di Jalan Ahmad Yani sering terjadi transaksi obat-obatan. Setelah melakukan penyelidikan, kami menemukan tersangka yang mencurigakan di lokasi kejadian," ujar AKP Imanudin, Sabtu 28 September 2024.
BACA JUGA:Nurhayati-Muslim Siap Tingkatkan Insentif Linmas, RT, dan RW di Kota Tasikmalaya
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 50 butir pil Tramadol, 17 butir pil Trihexyphenidyl, 102 butir pil kuning berlogo MF, dan 108 butir pil putih berlogo Y, semuanya dalam kemasan strip dan plastik klip bening.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 85.000 hasil penjualan obat-obatan tersebut.
Tersangka mengakui bahwa obat-obatan tersebut didapatkan dari seseorang berinisial H untuk diedarkan.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Budi Ahdiat Resmi Ditunjuk Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya
Tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait penyalahgunaan sediaan farmasi. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Tasikmalaya.