TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Seorang petugas penagih pembayaran listrik di Desa Cintabodas, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya, harus berurusan dengan pihak berwajib.
Petugas berinisial S itu ditahan setelah terbukti memberikan informasi palsu tentang dirinya menjadi korban begal saat menarik tagihan pembayaran listrik.
Kejadian ini berlangsung pada Minggu, 22 September 2024. Pelaku mengaku dibegal di Jalan Raya Cintabodas dan kehilangan uang tagihan sebesar Rp 6,8 juta.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh Polsek Bantarkalong dan Unit Reskrim Polres Tasikmalaya, terungkap bahwa S hanya berpura-pura menjadi korban. Uang tersebut ternyata habis digunakan untuk berjudi online.
BACA JUGA:Lambannya Kinerja Dishub Ancam Pencapaian Target Retribusi Parkir di Kota Tasikmalaya
BACA JUGA:Jadwal SKD CPNS Kemenag 2024 dan Kisi-Kisi yang Perlu Dipahami. Simak Ulasannya !
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, mengonfirmasi bahwa pelaku merekayasa cerita untuk menutupi tindakannya.
“S memberikan laporan palsu untuk meyakinkan kantornya bahwa uang tagihan yang dibawanya hilang karena dibegal. Setelah diperiksa, uang itu sudah digunakan untuk berjudi online," jelasnya, Selasa 24 September 2024.
Budiarta juga menegaskan bahwa tindakan pelaku melanggar hukum sesuai Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba merekayasa kejadian agar seolah-olah menjadi tindak pidana, karena hal tersebut memiliki konsekuensi hukum yang serius.