TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Pilkada 2024 akan menjadi momentum penting bagi demokrasi di Indonesia.
Dalam proses pilkada 2024 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk tetap menyelenggarakan debat bagi calon kepala daerah, bahkan jika hanya terdapat satu pasangan calon.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa dalam pilkada 2024, pemilih tetap mendapatkan informasi yang cukup mengenai visi dan misi calon, meskipun hanya ada satu pilihan.
Berikut Kebijakan Debat untuk Calon Tunggal di Pilkada 2024 :
KPU menjelaskan bahwa pada pilkada 2024,meskipun ada calon tunggal, debat tetap akan difasilitasi.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan transparansi dan memungkinkan publik memahami program yang ditawarkan oleh calon.
BACA JUGA:Viman Alfarizi Ramadhan dan Diky Candra Ajak Jaga Persaudaraan di Pilkada Kota Tasikmalaya
Ini juga menunjukkan bahwa KPU berkomitmen untuk menjaga kualitas demokrasi dalam pilkada 2024, meskipun situasi politik terkadang tidak ideal.
Tahapan dan Nomor Urut
Menariknya dalam Pilkada 2024, meskipun ada calon tunggal, tahapan pemilihan seperti pengundian nomor urut tetap akan dilakukan.
Hal ini penting agar tidak ada calon yang merasa diuntungkan dengan posisi nomor urut yang diperoleh.
Ini merupakan langkah yang adil dan menunjukkan bahwa semua calon, tidak peduli jumlah lawan yang dihadapi, akan diperlakukan secara setara.
BACA JUGA:Pasangan Idaman Pasang Target Raih 208 Ribu Suara di Pilkada Kota Tasikmalaya
Statistik dan Situasi Pilkada Serentak 2024
Pada Pilkada 2024, terdapat 37 pasangan calon tunggal yang akan menghadapi kotak kosong.