TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Pelaku pembunuhan perempuan yang ditemukan dalam karung di Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka berinisial H, seorang warga Bungursari, Kota Tasikmalaya, yang sehari-hari berjualan bumbu dapur di Pasar Cikurubuk.
Penangkapan pelaku dilakukan oleh tim Resmob Polres Tasikmalaya dan Resmob Polda Jabar pada Kamis, 19 September 2024.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, mengonfirmasi penetapan H sebagai tersangka atas kasus penemuan mayat perempuan dalam karung yang dibuang di bawah jembatan Sungai Cipinaha, Sukakerta, Jatiwaras.
BACA JUGA:Tips Ampuh Atasi Bulu Kucing yang Rontok, Perhatikan Pola Makannya
Meski pelaku telah ditangkap, pihak kepolisian belum bisa mengungkap motif pembunuhan.
"Nanti akan kami sampaikan dalam rilis resmi terkait motif pembunuhan ini," ujar Ridwan, Minggu 22 September 2024.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Polres Tasikmalaya berencana melakukan olah TKP pada Kamis, 26 September 2024, di dua lokasi, yakni ruko di Pasar Cikurubuk dan lokasi penemuan mayat di Jatiwaras.
Korban, berinisial P, juga merupakan warga Kota Tasikmalaya. Sebelum ditemukan tewas, korban sempat dinyatakan hilang oleh keluarganya dan dilaporkan ke Polsek Cihideung, Polres Tasikmalaya Kota.
BACA JUGA:Tayang Tahun Depan, Berikut Sinopsis Serial Netflix Youre The Murderer
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk otopsi, polisi akhirnya berhasil menangkap H di Pasuruan, Jawa Timur, yang merupakan kampung halamannya. Pelaku ditangkap saat tengah tertidur di rumahnya.