Pemutakhiran Data Kemiskinan: Dinsos Kota Tasikmalaya Gandeng RT dan RW

Kamis 19-09-2024,17:54 WIB
Reporter : Ayu Sabrina
Editor : Rezza Rizaldi

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tasikmalaya, Wawan Gunawan, menegaskan bahwa pembaruan data kemiskinan terus dilakukan dengan melibatkan RT, RW, hingga kelurahan melalui Musyawarah Kelurahan. 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyaluran bantuan sosial lebih tepat sasaran dan tidak ada lagi kasus seperti yang dialami Mak Jenab.

Menurut Wawan, kasus Mak Jenab, seorang lansia di Kelurahan Tamanjaya, Kecamatan Tamansari, yang tidak pernah menerima bantuan sosial, bukan sepenuhnya kesalahan dari Pemerintah Kota Tasikmalaya. 

Ia menjelaskan bahwa masalah ini juga dipengaruhi oleh data dari pemerintah pusat yang belum sepenuhnya akurat.

BACA JUGA:Fraksi DPRD Kabupaten Tasikmalaya Terbentuk, Ini Daftar Ketua Fraksi

"Kesalahan ada di level pemerintah pusat. Bantuan sosial seperti PKH, BPNT, dan bantuan langsung tunai menggunakan data Program Pengentasan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), yang ternyata masih perlu banyak koreksi. Makanya kita melihat orang kaya atau ASN bisa mendapatkan bantuan, sementara yang berhak seperti Mak Jenab justru terlewat," ujar Wawan, Selasa 17 September 2024.

Wawan juga menekankan pentingnya peran RT, RW, dan kelurahan dalam memperbarui data melalui aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG), yang digunakan untuk mengelola data penerima bantuan pemerintah. Pembaruan data ini dilakukan setiap bulan hingga maksimal tanggal 25.

“Operator SIKS-NG di kelurahan harus melakukan pembaruan rutin. Misalnya, jika ada warga yang meninggal, pindah, atau sudah tidak layak menerima bantuan, harus segera dilaporkan. Namun, kendalanya kita tidak bisa melihat detail penerima bantuan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” jelas Wawan.

Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa program bantuan menggunakan data selain DTKS, seperti P3KE, yang menyebabkan ketidaksesuaian data di lapangan. 

BACA JUGA:Polisi Selidiki Dua Kios di Pasar Cikurubuk, Diduga Terkait Kasus Mayat Dalam Karung

“Contohnya, bantuan BPP yang datanya berasal dari Bappenas, tidak menggunakan DTKS, melainkan P3KE. Di lapangan, sekitar 40 persen data P3KE perlu diperbaiki. Inilah sebabnya Mak Jenab tidak terdaftar, padahal faktanya ia miskin,” tambahnya.

Wawan mengingatkan agar RT dan RW berperan aktif dalam memastikan data penerima bantuan tepat sasaran.

“Jika ada yang sudah tidak layak, seperti ASN, TNI, atau orang kaya, harus dicoret. Jangan ragu-ragu. Bahkan, surat kematian dari RT saja tidak cukup, harus dilengkapi dengan akta kematian dari Disdukcapil. Sayangnya, masih ada yang enggan mengurusnya, sehingga penerima bantuan yang sudah meninggal tetap tercatat,” pungkasnya.

Kategori :