Pengumuman Hasil Seleksi: 5-7 Oktober 2024
Penetapan Anggota KPPS: 7 November 2024
Pelantikan Anggota KPPS: 7 November 2024
Setelah pendaftaran, calon anggota KPPS akan melalui proses penelitian administrasi.
Hasil seleksi dan penetapan anggota KPPS akan diumumkan pada 7 November 2024, bersamaan dengan pelantikan.
BACA JUGA:PKB Kota Tasikmalaya Mantapkan Kendali Pemenangan Yakin di Pilkada
Masa Kerja KPPS Pilkada 2024
Masa kerja KPPS Pilkada 2024 dimulai dari 7 November 2024 hingga 8 Desember 2024.
Selama periode ini, anggota KPPS bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan sesuai aturan. Struktur KPPS terdiri dari 7 orang yang meliputi:
Ketua: 1 Orang
Anggota: 6 Orang
Ketua KPPS juga merangkap sebagai anggota dan dipilih dari kalangan anggota KPPS itu sendiri.
Anggota KPPS yang menyelesaikan masa tugasnya akan menerima honorarium sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Amir Mahpud: Gerindra Jawa Barat Harus Menjadi Barometer Pemenangan Pilkada 2024
Gaji KPPS Pilkada 2024
Gaji KPPS Pilkada 2024 ditetapkan berdasarkan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, berikut adalah rinciannya: