Pilkada Tinggal Menghitung Hari. Segera Cek Panduan Lengkap Daftar KPPS Pilkada 2024

Rabu 18-09-2024,08:00 WIB
Reporter : Aisah
Editor : Andriansyah

Ketua KPPS: Rp 900.000 per orang

Anggota KPPS: Rp 850.000 per orang

Pengaman TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per orang

Selain gaji, KPPS juga mendapatkan santunan jika terjadi musibah selama menjalankan tugas, dengan rincian sebagai berikut:

Meninggal Dunia: Rp 36.000.000 per orang

Cacat Permanen: Rp 30.800.000 per orang

Luka Berat: Rp 16.500.000 per orang

Luka Sedang: Rp 8.250.000 per orang

Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000 per orang.

Panduan ini diharapkan membantu calon pendaftar KPPS Pilkada 2024 memahami proses pendaftaran, tahapan seleksi, masa kerja, dan gaji yang akan diterima. 

Dengan mengikuti tahapan yang telah dijelaskan, diharapkan Anda dapat mempersiapkan diri dengan baik dan berkontribusi pada suksesnya Pilkada 2024.

Demikian adalah panduan mengenai panduan lengkap daftar KPPS Pilkada 2024.

Kategori :