Ketua KPPS: Rp 900.000 per orang
Anggota KPPS: Rp 850.000 per orang
Pengaman TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per orang
Selain gaji, KPPS juga mendapatkan santunan jika terjadi musibah selama menjalankan tugas, dengan rincian sebagai berikut:
Meninggal Dunia: Rp 36.000.000 per orang
Cacat Permanen: Rp 30.800.000 per orang
Luka Berat: Rp 16.500.000 per orang
Luka Sedang: Rp 8.250.000 per orang
Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000 per orang.
Panduan ini diharapkan membantu calon pendaftar KPPS Pilkada 2024 memahami proses pendaftaran, tahapan seleksi, masa kerja, dan gaji yang akan diterima.
Dengan mengikuti tahapan yang telah dijelaskan, diharapkan Anda dapat mempersiapkan diri dengan baik dan berkontribusi pada suksesnya Pilkada 2024.
Demikian adalah panduan mengenai panduan lengkap daftar KPPS Pilkada 2024.