PANGANDARAN, RADARTASIK.COM - Ratusan warga Desa Cikembulan Kabupaten Pangandaran menggelar aksi protes terkait pembangunan di lahan sempadan Pantai Cikembulan Pass yang dianggap diprivatisasi oleh seorang pengusaha.
Massa aksi yang tergabung dalam Forum Peduli Sempadan Pantai Cikembulan Pass menuntut penghentian kegiatan pembangunan hingga ada kejelasan dari Pemkab Pangandaran.
Aksi protes berlangsung pada Senin 9 September 2024, dengan tuntutan utama agar pengusaha dan pengacara asal Bandung yang beberapa bulan lalu mendapatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL), menghentikan aktivitas pembangunan.
Warga menilai belum ada sosialisasi atau legalitas yang jelas terkait proyek tersebut.
BACA JUGA:Pemkot Tasikmalaya Fokus Cegah Stunting Melalui Konsumsi Tablet Fe untuk Ibu Hamil
“Kami tidak pernah mendapat sosialisasi soal pembangunan ini. Nama Panglima TNI dan Bupati Pangandaran sering dicatut olehnya untuk menakut-nakuti warga, padahal itu tidak benar,” ujar Iwan Hardiana, Koordinator Forum Peduli Sempadan Pantai Cikembulan Pass, Selasa 10 September 2024.
Iwan menegaskan, warga tidak menolak pembangunan jika sesuai aturan hukum dan bermanfaat bagi masyarakat. Namun, ia mempertanyakan legalitas HPL yang diberikan kepada individu, mengingat lahan publik tidak seharusnya diprivatisasi.
Forum juga meminta Pemkab Pangandaran untuk mencopot label Pos Satpam “Sopo Jodam” di area tersebut, karena menunjukkan klaim sebagai lahan pribadi, padahal warga selama ini bebas mengakses area itu.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, yang menerima perwakilan warga bersama Kapolres dan Dandim 0625 Pangandaran, menyambut baik aspirasi warga.
BACA JUGA:Kriteria Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya: Harus Merakyat dan Dekat dengan Rakyat
Ia berjanji akan menyurati pengusaha tersebut untuk menghentikan sementara pembangunan hingga ada kejelasan izin.
“Saya akan meminta (pengusaha) menghentikan kegiatan pembangunan sampai ada legalitas yang jelas,” tegas Jeje.