KPU memberikan waktu tiga hari, yakni dari tanggal 6 hingga 8 September 2024, kepada para kandidat untuk memperbaiki dan melengkapi berkas yang kurang.
Jika batas waktu tersebut tidak dipenuhi, pasangan calon tidak akan diizinkan untuk melanjutkan pencalonan.
"Jika tidak dilengkapi, mereka tidak bisa melanjutkan," jelas Aliferi.
Selain itu, KPU juga telah menerima hasil pemeriksaan kesehatan para kandidat dari RSUD dr Soekardjo.
BACA JUGA:Pesona Wisata Air Telaga Ciburial, Airnya Sebening Kaca
"Semua dinyatakan mampu secara fisik untuk mengikuti Pilkada," kata Aliferi, menegaskan bahwa tidak ada masalah dalam hal kesehatan para calon.
Setelah proses perbaikan berkas selesai, KPU akan kembali memeriksa kelengkapan sebelum melakukan penetapan calon resmi.