TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya periode 2024-2029 resmi dilantik pada Senin, 2 September 2024, di Gedung DPRD Tasikmalaya.
Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Kepala Pengadilan Tasikmalaya, Pandu Kesuma Harahap, S.H., M.H.
Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, menyampaikan bahwa pengucapan sumpah dan janji anggota
DPRD ini merupakan puncak dari rangkaian Pemilu Legislatif yang dilaksanakan pada Februari 2024. Ia menekankan bahwa pelantikan ini adalah bukti nyata dari terciptanya nilai-nilai demokrasi.
BACA JUGA:Miliki Modal Kuat, Laba BRI Layak Dibagi Dalam Bentuk Dividen
Ade mengingatkan para anggota DPRD untuk selalu taat pada aturan yang berlaku selama masa jabatan lima tahun ke depan.
"Mereka diawasi oleh BPK, KPK, dan BPKP, sehingga integritas dan transparansi harus dijaga," tegasnya.
Ade juga menyoroti tiga fungsi utama DPRD yang harus dijalankan.
Yaitu pembuatan dan pengawalan peraturan daerah (Perda), penyusunan anggaran, dan pengawasan secara proporsional.
BACA JUGA:7 Aktivitas Menarik di The Great Asia Africa, Ada Spot Bangunan Thailand
Selain itu, anggota DPRD diharapkan mampu memperjuangkan aspirasi rakyat di berbagai bidang, termasuk membuka lapangan pekerjaan dan menarik investasi.
Pelantikan ini dihadiri oleh keluarga dan para pendukung anggota DPRD yang menyemarakkan suasana di dalam dan luar gedung.
Sementara itu, Cecep Nur Yakin dari Partai Gerindra ditunjuk sebagai Ketua DPRD sementara, dengan Wakil Ketua Nanang Romli dari PDIP.