
Jika suara sah kotak kosong mencapai 50 persen atau lebih, maka pasangan calon tidak akan ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati, dan Kabupaten Ciamis akan dipimpin oleh penjabat (Pj) hingga Pilkada serentak 2029.
"Jika kotak kosong menang, tidak akan ada Pilkada susulan. Kita akan menunggu Pilkada serentak 2029," ujar Oong.