Pilkada Kabupaten Ciamis: Herdiat-Yana Jadi Calon Tunggal Didukung 18 Partai Politik

Jumat 30-08-2024,17:00 WIB
Reporter : Fatkhur Rizqi
Editor : Rezza Rizaldi

Jika suara sah kotak kosong mencapai 50 persen atau lebih, maka pasangan calon tidak akan ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati, dan Kabupaten Ciamis akan dipimpin oleh penjabat (Pj) hingga Pilkada serentak 2029.

"Jika kotak kosong menang, tidak akan ada Pilkada susulan. Kita akan menunggu Pilkada serentak 2029," ujar Oong.

Kategori :