Lebih lanjut, Rico menyatakan bahwa rangkap jabatan harus segera diselesaikan karena dapat mengganggu konsentrasi dalam mengurus urusan publik.
Ia juga mengingatkan bahwa rangkap jabatan bisa menimbulkan konflik kepentingan dan meningkatkan risiko korupsi.
“Pemerintah harus konsisten dalam menerapkan aturan terkait rangkap jabatan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, yang melarang Pejabat Fungsional merangkap Jabatan Administrator dan Jabatan Pimpinan Tinggi,” jelas Rico.