TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Aksi menuntut agar DPR RI agar menjalankan putusan MK terkait Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) terus terjadi di Kota Tasikmalaya.
Ribuan massa yang terdiri dari mahasiswa, pelajar, dan masyarakat umum menggeruduk Gedung DPRD Kota Tasikmalaya di Jalan RE Martadinata, Kamis 22 Agustus 2024 sore.
Aksi ini merupakan bentuk ketidakpuasan terhadap sikap DPR RI yang dianggap tidak mematuhi putusan MK (Mahkamah Konstitusi) terkait syarat Pilkada atau Revisi Undang-Undang Pilkada.
Para demonstran membawa poster-poster yang berisi kritik terhadap DPR RI, menjadikan Gedung DPRD Kota Tasikmalaya sebagai target protes untuk menyalurkan aspirasi mereka ke tingkat nasional.
BACA JUGA:Warga di 7 Kecamatan Kabupaten Tasikmalaya Mulai Kesulitan Air Bersih, BPBD Siaga
Setelah berorasi di depan gedung, massa merangsek masuk ke Ruang Rapat Paripurna DPRD dan mendudukinya.
Ketegangan sempat terjadi ketika massa bersitegang dengan petugas keamanan, menuntut agar perwakilan anggota DPRD segera menemui mereka.
Situasi mulai terkendali setelah dua perwakilan DPRD dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bersedia menemui massa.
Di hadapan para demonstran, kedua anggota DPRD tersebut berjanji akan menyampaikan aspirasi mereka kepada DPR RI. Sebagai tanda komitmen, keduanya disumpah dengan Alquran oleh perwakilan mahasiswa.
Kursi dan ban dibakar di halaman Gedung DPRD Kota Tasikmalaya saat aksi menuntut DPR RI menjalankan putusan MK terkait Pilkada, Kamis 22 Agustus 2024 sore. Istimewa--
Koordinator lapangan aksi, Ahmad Riza Hidayat, menjelaskan tuntutan mereka setelah aksi berakhir.
Menurutnya, massa mendesak DPRD Kota Tasikmalaya agar menyampaikan tuntutan tersebut kepada DPR RI.
Mereka menolak pembahasan RUU Pilkada yang dinilai tidak sesuai dengan putusan MK, serta meminta setiap fraksi di DPRD memberikan rekomendasi kepada partainya untuk membatalkan RUU tersebut.
"Putusan MK harus dijalankan sesuai dengan ketentuan, dan kami siap kembali dengan jumlah massa yang lebih besar jika tuntutan ini tidak diindahkan," tegas Ahmad Riza Hidayat.