Pria di Tasikmalaya Curi 12 Motor dengan Modus Proyek Fiktif, Korbannya Buruh dan Tukang Las

Selasa 20-08-2024,13:00 WIB
Reporter : Rezza Rizaldi
Editor : Rezza Rizaldi

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Samsul Hayatuloh (29), warga Kabupaten Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Tasikmalaya.

Modus baru yang digunakannya adalah menipu para buruh dan tukang las dengan tawaran pekerjaan proyek fiktif seperti pembuatan pagar rumah, membangun rumah dan lain sebagainya.

Dalam aksinya, Samsul berhasil mengelabui 11 buruh dan tukang las di Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis. 

Tersangka awalnya berpura-pura menawarkan proyek pembuatan pagar dan pembangunan rumah kemudian meminta korbannya untuk mengantarnya ke lokasi menggunakan motor korban.

BACA JUGA:Sate Ayam Kampung Pak Dal, Kelezatan Tersembunyi di Wonosobo, Berlokasi di Gang Perkampungan Kertek

"Tersangka menggunakan modus yang sama di setiap aksinya," jelas AKP Herman Saputra, Kepala Satreskrim Polresta Tasikmalaya.

"Setelah tiba di lokasi yang diakui sebagai rumah atau lokasi pekerjaaan yang ternyata milik orang lain, tersangka berpura-pura meminjam motor untuk keperluan tertentu dan kemudian melarikan diri," sambungnya.

Total, tersangka telah melakukan aksinya sebanyak 12 kali. Saat penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan 12 unit motor hasil curian yang dijual melalui media sosial.

Kini, Samsul mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota dan terancam hukuman penjara 5 tahun. 

BACA JUGA:Komentar Bobotoh Setelah Persib ditahan Imbang Dewa United, Sebut Rindu Dua Sosok Pemain Asing

Motor hasil curian telah dikembalikan kepada para korban yang mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian atas keberhasilan pengungkapan kasus ini. 

"Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan serta pencurian kendaraan bermotor," beber Herman.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiyono mengimbau kepada masyarakat untuk tak begitu saja percaya terhadap orang atau kelompok tertentu yang menawarkan pekerjaan di media sosial.

"Supaya tak menjadi korban tindak pidana. Ini adalah contoh kasus di mana seseorang menawarkan lapangan pekerjaan tanpa dicek kebenaran profilnya," tuturnya.

BACA JUGA:Update Top Skorer Liga 1 2024-2025, Dua Pemain Persib Bandung Masuk Top 5, Ini Daftar Pemainnya

Kategori :