TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Polsek Cihideung, Polres Tasikmalaya Kota, terus mendalami kasus penganiayaan yang menimpa seorang pengacara saat berusaha melerai pertengkaran pasangan suami istri.
Pada Rabu siang 14 Agustus 2024, Unit Reskrim Polsek Cihideung mulai memeriksa para saksi terkait insiden tersebut.
Korban, Azis Aptira (30), datang ke Mapolsek Cihideung bersama kuasa hukumnya, Ahmad Fauzan SH MH dan Asep Ahmad Muzaki SH, serta kedua mertuanya yang turut menjadi saksi.
Kedua mertua korban menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk menggali kronologi kejadian.
BACA JUGA:Rumah Panggung di Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya Hangus Terbakar, Diduga Korsleting Listrik
Sementara itu, Azis yang masih mengalami luka memar di tangan dan sakit di kepala, tampak lemas selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kuasa hukum korban, Ahmad Fauzan SH MH, menyatakan bahwa proses hukum terkait kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan akan terus dipantau.
"Kami akan terus mendampingi korban dan saksi-saksi dalam proses penyelidikan ini," ujarnya kepada wartawan.
Fauzan juga menambahkan bahwa seluruh bukti yang diperlukan telah diserahkan kepada pihak kepolisian.
BACA JUGA:Menakar Dampak El Nino: Tantangan Pengembangan Sawah Tadah Hujan di Kota Tasikmalaya
"Semua bukti, baik fisik maupun kesaksian, sudah kami serahkan," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan berharap polisi menangani kasus ini secara profesional.
"Kami akan memastikan proses hukum berjalan hingga mencapai keputusan yang adil dan berkekuatan hukum tetap," tambahnya.
Azis Aptira sebelumnya menjadi korban penganiayaan pada kemarin Senin 12 Agustus 2024 saat mencoba melerai pertengkaran di Kampung Bebedilan, Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.