Berkat kolaborasi ini, BNN dan Bea Cukai berhasil menyelamatkan 56.828 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
AS dan MM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dan lebih subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1).
Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.