Kota Layak Anak (KLA) adalah kota yang mampu merencanakan, menetapkan, serta menjalankan seluruh program pembangunan dengan orientasi pada hak dan kewajiban anak agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan dalam Pasal 20 bahwa negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, orang tua, atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak semakin memperkuat dasar hukum pelaksanaan program KLA dan memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk berinovasi dan berkreasi mengembangkan program KLA sesuai potensi dan kearifan lokal masing-masing daerah.