CIAMIS, RADARTASIK.COM - Generasi Muda Nahdlatul Ulama (GMNU) Kabupaten Ciamis menyoroti ketidakhadiran 20 anggota DPRD Kabupaten Ciamis dalam rapat paripurna penyampaian laporan pada kemarin Jumat 19 Juli 2024.
Ketidakhadiran mereka disebabkan oleh izin dinas luar, sakit, dan alasan yang tidak diketahui, yang menyebabkan rapat tersebut batal dilaksanakan.
Ketua GMNU Kabupaten Ciamis, Yudi Riyadi, menyayangkan perilaku anggota DPRD yang tidak hadir dalam rapat paripurna penting.
Menurutnya, rapat paripurna adalah bentuk tanggung jawab dewan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
"Rapat paripurna ini merupakan tanggung jawab dalam menjalankan wewenang dan tugas dewan," tegas Yudi kepada Radar Tasikmalaya, Minggu 21 Juli 2024.
"Ketidakhadiran dengan alasan di luar kegiatan dewan atau tanpa keterangan adalah tindakan tidak bertanggung jawab," sambungnya.
Yudi menambahkan bahwa ketidakhadiran anggota dewan dalam rapat paripurna yang penting menunjukkan kurangnya rasa tanggung jawab.
Ia berharap anggota DPRD Kabupaten Ciamis tetap maksimal dan semangat dalam menjalankan tugasnya, terutama menjelang akhir masa jabatannya pada 5 Agustus 2024.
BACA JUGA:Tiga Figur Bacalkada Kota Tasikmalaya 'Ngopi' Bareng, Bahas Apa Ya?
"Seharusnya jelang akhir masa jabatan, dewan menunjukkan kinerja yang optimal, bukan malah sebaliknya," tegasnya.
Rapat paripurna yang batal tersebut kemudian dijadwalkan ulang dan dilaksanakan pada Sabtu, 20 Juli 2024, dengan memenuhi kuorum minimal 34 anggota DPRD Kabupaten Ciamis.
Dalam rapat tersebut, eksekutif dan legislatif sepakat menandatangani persetujuan bersama Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Ciamis tahun 2025-2045 dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Ciamis tahun anggaran 2023.
Kedua rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut kemudian disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) di Aula Tumenggung Wiradikusumah DPRD Ciamis.