Pada masa Orde Lama dan Orde Baru, ruang kebebasan sipil sangat terbatas. Namun, kebebasan sipil saat itu masih bisa ditemukan melalui media, partisipasi partai politik, mahasiswa, dan intelektual yang menyampaikan pendapat.
Setelah tahun 1998, ada kesempatan untuk menata kembali kebebasan sipil dan konstitusi.
Arip Muztabasani mengingatkan pentingnya merawat kebebasan sipil secara berkelanjutan dengan political will yang besar karena ada keprihatinan terkait kebebasan sipil di Indonesia. Perjuangan untuk merawat dan menjaga kebebasan sipil harus terus dilakukan. (*)