Empat Pencuri Dinamo di Pabrik Pengolahan Limbah Plastik Tasikmalaya Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya

Jumat 19-07-2024,10:06 WIB
Reporter : Rezza Rizaldi
Editor : Rezza Rizaldi

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Empat pria yang diduga mencuri dinamo dari sebuah pabrik pengolahan limbah plastik di Kampung Simpang, Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, berhasil ditangkap polisi.

Keempat pelaku yang berasal dari Kabupaten Garut, yakni YH (40), GN (30), FM (44), dan MS (21), ditangkap setelah melakukan aksi pencurian pada Selasa 15 Juli 2024.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, melalui Kapolsek Kadipaten AKP Agus Rusman membenarkan hal tersebut.

Kata dia, penangkapan ini dilakukan saat polisi melakukan patroli malam setelah menerima laporan dari masyarakat.

BACA JUGA:SORE INI 6 Legenda Persib Meriahkan Pembukaan Piala Presiden 2024, Akan Bertarung di Stadion SJH Lawan SSB

"Kami berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi pada hari Selasa, 16 Juli 2024 di pabrik pengolahan limbah plastik," ujar AKP Agus Rusman kepada wartawan pada Jumat, 19 Juli 2024.

Kapolsek menambahkan bahwa penangkapan dilakukan ketika anggota polisi melihat gerak-gerik mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.

"Saat patroli, anggota kami mendapat informasi dari warga tentang beberapa orang yang mencurigakan dan ternyata para pelaku adalah pencuri dinamo," terangnya.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan empat pelaku lain yang melakukan pencurian kabel listrik di lokasi yang sama. 

BACA JUGA:Ngeri, PSS Sleman Datangkan Bek Mahal Kelahiran Jerman, Pernah Bermain di Wolverhampton Wanderers

Pelaku-pelaku tersebut adalah ID (40), DS (50), IP (40), dan DG, yang merupakan warga Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kabel listrik, dinamo, rangkaian lilitan, mesin pres, dan barang bukti lainnya.

Hingga saat ini, para pelaku telah diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dapat diancam hingga 7 tahun penjara atas perbuatannya," jelas AKP Agus Rusman.

Kategori :