Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut menyegel bangunan semi permanen di Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu.
Penyegelan ini dilakukan karena bangunan tersebut digunakan oleh jemaat tertentu yang dilarang oleh pemerintah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, mengatakan bahwa penyegelan ini dilakukan berdasarkan aduan dari masyarakat.
Tim Gakda Pol PP, didampingi Tim PAKEM (Polres, Kejaksaan, MUI, FKUB, Bakesbangpol), dan Forkopimcam Cilawu melaksanakan penyegelan bangunan di Desa Ngamplang Kecamatan Cilawu yang digunakan untuk ibadah kelompok tertentu.